Tiga Terpidana Mati Dapat Keringanan
Selasa, 06 Maret 2012 – 10:17 WIB
TANGERANG - Tiga terpidana kasus narkotika yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, mendapat keringanan hukuman. Padahal, ketiganya tengah menunggu eksekusi yang direncanakan digelar pada tahun ini. Namun karena mendapatkan keringanan, maka hukuman diturunkan menjadi seumur hidup dan 12 tahun penjara.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Semeru mengatakan ketiga terpidana itu bernama, Merika Pranola dan Dhani (keduanya WNI) serta Hillarry asal Afrika. Karena ada keringanan, maka ketiganya pada 2012 ini tidak jadi di eksekusi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan ketiganya terbebas dari jerat hukuman mati setelah Peninjauan Kembali (PK) diterima.
”Merika Pranola dan Dhani yang sebelumnya akan dieksekusi diubah hukumannya menjadi seumur hidup. Sedangkan Hillary dihukum 12 tahun penjara dari sebelumnya hukuman mati,” terang Semeru, Senin (5/3). Dia juga mengatakan, di luar ketiga terpida mati yang telah diringankan hukumannya, masih terdapat puluhan terpidana yang tengah menunggu eksekusi mati.
”Saat ini masih ada 27 terpidana yang divonis PN Tangerang tengah menunggu eksekusi hukuman mati. Tapi ada beberapa yang masih mengajukan banding dan PK ke MA. Jadi hukumannya masih berproses dan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red). Dalam vonis mati terbanyak adalah kasus narkoba,” tegas Semeru juga. (gin)