Tiga Tersangka Rusuh Ahmadiyah Diperiksa
Kamis, 07 Oktober 2010 – 09:38 WIB
Sebelumnya, polisi memiliki dua opsi untuk memeriksa ketiga tersangka ini. Pertama dengan mengambil paksa ketiganya dan kedua dengan melayangkan surat panggilan. Namun, tampaknya polisi lebih memilih langkah dengan memanggil ketiganya terlebih dulu. Zulkarnaian menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka, pada Selasa (5/10). Setelah sebelumnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka, pada (Senin 4/10).
"Mereka akan kami periksa besok," singkat Zulkarnain kepada Radar Bogor (grup JPNN), kemarin. Ia menambahkan, ketiga tersangka itu akan datang untuk menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bogor, sekitar pukul 10:00. Namun, lama pemeriksaan yang nantinya akan dilakukan secara marathon itu tidak dapat ditentukan.
Namun, seperti diberitakan sebelumnya. Polisi belum mengarahkan Ketiga tersangka ini sebagai provokator aksi pengrusakan dan pembakaran masjid dan rumah warga Ahmadiyah. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi memeriksa 20 saksi dan diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP. Namun, polisi tidak memiliki alat bukti berupa video maupun foto. "Kami hanya gunakan alat bukti saksi saja untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka," ujar Zulkarnain beberapa waktu lalu. Sementara itu, ketiga tersangka ini diancam pasal 170, 406, dan 187 KUHP. Dengan ancaman terberat berada di Pasal 187 KUHP, yakni dua belas tahun penjara.
CIBINONG - Hari ini, Sat Reskrim Polres Bogor, akan memeriksa tiga tersangka pengrusakan dan pembakaran Masjid dan beberapa rumah warga milik Ahmadiyah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
Senin, 06 Januari 2025 – 14:56 WIB - Kriminal
Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
Senin, 06 Januari 2025 – 10:02 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:54 WIB - Kriminal
Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
Minggu, 05 Januari 2025 – 15:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
Senin, 06 Januari 2025 – 14:56 WIB - Riau
OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
Senin, 06 Januari 2025 – 17:28 WIB - Sepak Bola
Pelatih Timnas Indonesia Pengganti STY: Kans Kluivert, Van Basten, Rijkaard, Gullit
Senin, 06 Januari 2025 – 15:31 WIB - Sport
Update Bursa Transfer Putaran Kedua Liga 1 2024-2025: Giliran Persebaya & SP Bikin Kejutan
Senin, 06 Januari 2025 – 15:05 WIB - Sepak Bola
Fabrizio Romano Ungkap Sosok Ini Jadi Pengganti Shin Tae Yong di Timnas Indonesia
Senin, 06 Januari 2025 – 17:36 WIB