Tiga Waria Dibekuk Gara-gara Merampok
Saat tersangka Cahyo Widadi alias Puri memberikan layanan, waria dengan panggilan Mami (Munir alias Chelse) yang duduk di samping kemudi langsung mencekik leher korban. Sementara, waria dengan panggilan Mona (Triyono alias Yana), membekap mulut korban dari belakang.
Tersangka Chelse selanjutnya merampas uang di saku celana korban sebesar Rp 2,5 juta. Tak hanya itu, para tersangka juga mengambil SIM dan STNK mobil korban.
Namun, SIM dan STNK dilempar lagi di dalam mobil korban saat para tersangka kabur masuk ke perkampungan penduduk di sebelah barat terminal. Atas kejadian perampokan itu, korban lantas melapor ke polisi. "Dari hasil penyilidikan dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ditemukan, pelaku perampokan mengarah ke para tersangka," imbuhnya..
Dari hasil pengembangan, pelakunya ternyata tak hanya ketiga tersangka itu saja. Tetapi ada dua tersangka lain yang saat beraksi bertugas berjaga di luar mobil. "Kedua tersangka lain itu saat ini masih dikejar," tandasnya.
Ketiga tersangka saat ini masih diperiksa intensif penyidik untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (aji/sgt/jpnn)