Tiga WNA Ajukan Praperadilan Atas Kasus Illegal Fishing
jpnn.com - PALU - Tiga warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka kasus dugaan illegal fishing, menempuh upaya hukum. Ketiga WNA tidak terima dengan penetapan status tersangka. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan praperadilan di PN Palu.
Ketiga WNA berasal dari Philipina dan Malaysia. Jessie D Casturico dan Charlie Neggrilo Ibajan merupakan warga negara Philipina. Sedangkan Mohd Qhairul bin Samaliddin adalah warga negara Malaysia.
Amerullah SH selaku kuasa hukum tiga WNA, Senin (13/4) sudah mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya. Gugatannya bernomor 5/pid.prap 2015/PN Pal. Hakim tunggal yang ditunjuk mengadili perkara itu David A Porajow SH, MH.
“Tadi sudah kami daftarkan. Klien kami selaku pemohon, menempuh upaya hukum,” kata Amerullah, seperti dilansir dari Radar Sulteng (Grup JPNN), Senin (13/4).
Sedangkan pihak termohon dalam kasus ini ada tiga. Termohon I yaitu Menteri Keuangan RI c.q Dirjen Bea dan Cukai c.q Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi, c.q Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan.
Termohon II, Menteri Kelautan dan Perikanan RI c.q Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan c.q Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung. Dan termohon III, Kejagung RI c.q Kejati Sulteng.
Dalam permohonan praperadilan disebutkan, kasus yang menimpa tiga WNA tidak tepat diperiksa di sidang pengadilan negeri, karena kasusnya tindak pidana bidang perikanan (illegal fishing). Yang berhak mengadili adalah penyidik PNS perikanan, atau penyidik perwira TNI AL atau penyidik kepolisian RI.
Dijelaskan Amerullah, ketiga WNA diadili oleh para termohon. Padahal, mereka tidak mempunyai kewenangan menangkap, menahan, membawa, memeriksa dan menahan para pemohon. Olehnya, tindakan yang dilakukan termohon tidak sah.