Tiga WNA Terduga Perampok Money Changer Berhasil Ditangkap, Lainnya Buron
Jumat, 22 Maret 2019 – 08:14 WIB
Para tersangka ini kini dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(rb/dre/mus/JPR)