Tikam Warga, 11 Oknum Anggota Kostrad Ditahan
Selasa, 29 November 2011 – 15:47 WIB
Ia menegaskan pula, jika dari hasil pengembangan penyidikan nanti ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam tindak pidana penikaman terhadap Yowan Moo tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi berat sesuai aturan hukum yang berlaku. Dimana, oknum TNI tersebut nantinya akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan maupun pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Selanjutnya oknum TNI tersebut nantinya akan diadili di peradilan militer. (Tim GP)