TikTok Bakal Hapus Video Hoaks Selama Kampanye Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - TikTok Indonesia berkomitmen memastikan integritas dan netralitas digital platformnya selama periode Pemilu 2024, melalui terciptanya ruang digital yang aman dan nyaman bagi komunitasnya.
Tujuan dari tindakan ini untuk memelihara keseimbangan antara ekspresi diri dan pertukaran gagasan kewarganegaraan tanpa menghambat proses kebebasan berpendapat selama berlangsungnya Pemilu.
Oleh karena itu, TikTok akan bertindak tegas dan menghapus semua konten yang mengandung misinformasi, disinformasi, dan hoaks maupun melanggar panduan komunitas di dalam platform.
Tim moderasi TikTok mampu memoderasi konten dalam lebih dari 70 bahasa, didukung oleh tim ahli yang mampu meninjau konten yang membutuhkan konteks lebih, seperti misinformasi.
Selain itu, TikTok juga bekerja sama dengan lebih dari 15 organisasi pemeriksa fakta di seluruh dunia yang mampu meninjau konten dalam lebih dari 40 bahasa.
"TikTok berupaya memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna melalui konten yang autentik. Karena itu TikTok secara berkala mengambil tindakan tegas yang dibutuhkan untuk memastikan platform digitalnya bersih dari narasi yang tidak autentik. Ini hanyalah sebagian dari apa yang kami lakukan untuk menjaga integritas Pemilu yang akan datang," ujar Faris Mufid, Public Policy and Government Relations Manager, TikTok Indonesia pada Selasa (21/11).
"TikTok menyadari upaya menjaga integritas Pemilu tidak bisa dilakukan sendiri dan perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk dalam hal ini pengguna. Karena itu, kami bekerja sama dengan MAFINDO, Perludem dan AFP dalam melakukan pengecekan fakta. Di sisi lain kami juga bekerja sama dengan KPU Indonesia untuk menyebarkan informasi tepercaya melalui Pusat Informasi Pemilu kami," imbuh Outreach and Partnerships, Trust and Safety, TikTok Indonesia Anbar Jayadi.
Selain itu, TikTok juga menerapkan pelarangan fitur promosi atau iklan bagi akun pemerintah, politikus, dan partai politik (Government, Politician and Political Party Accounts/GPPPA).