Tilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif, Direksi Amarta Karya Lalu Main Golf hingga Pelesiran, Sontoloyo
Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari Catur dan Trisna.
Hal itu agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur.
Johanis mengatakan KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.
Di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).
“Uang yang diterima Tersangka CP (Catur) dan Tersangka TS (Trisna) kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya,” kata dia.
KPK menyatakan perbuatan Catur dan Trisna melanggar ketentuan di antaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dan prosedur PT Amarta Kary tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal.
“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar,” jelas dia.
Saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah duit ke berbagai pihak terkait lainnya.