Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tilep Duit Retribusi, Mantan Tim Sukses Wali Kota Dibui

Jumat, 14 Agustus 2015 – 13:50 WIB
Tilep Duit Retribusi, Mantan Tim Sukses Wali Kota Dibui - JPNN.COM

jpnn.com - BEKASI - Kejaksaan akhirnya menahan mantan Manajer Operasional Pengelolaan Pusat Promosi Ikan Hias (PPIH) Rawalumbu, Sunandar terkait kasus penyelewengan uang negara yang tidak menyetorkan uang retribusi Pasar Rawalumbu sebesar Rp323.155.000 sejak tahun 2010.

Sebelum ditahan, Kejaksaan Negeri Bekasi terlebih dahulu memeriksa Sunandar selama dua jam lebih. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Ery Syarifah menjelasakan, dalam kasus tersebut, Sunandar yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan selaku Manajer PPIH saat itu, memungut uang sewa dan retribusi  kepada 61 penyewa kios yang ada di Pasar Rawalumbu.

Namun uang dari sewa dan retribusi kios tersebut, Sunandar yang disinyalir merupakan tim sukses (timses) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Pepen) saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2012 lalu ini, tidak menyetorkannya kepada pemerintah daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk sementara kerugian negara dari  kasus tersebut ditaksir mencapai Rp323.155.000, terhitung sejak tahun 2010 dengan memungut uang sewa kios sebesar Rp 1,7 juta per tahun. Kami masih akan mencocokkan data dengan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata  Ery dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Jumat (14/8).

Dijelaskan Ery, pihaknya melakukan penahanan lantaran sudah memenuhi semua unsur alat bukti, sehingga langsung dilakukan penahanan terhadap Sunandar. Kejaksaan menjerat tersangka dengan dua pasal, yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal empat tahun penjara.

"Pelaku pun dikenakan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal satu tahun penjara,” terangnya.

Sunandar yang digiring petugas ke dalam mobil tahanan Kejari Bekasi, masih sempat mengumbar senyum kepada para awak media.

BEKASI - Kejaksaan akhirnya menahan mantan Manajer Operasional Pengelolaan Pusat Promosi Ikan Hias (PPIH) Rawalumbu, Sunandar terkait kasus penyelewengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close