Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Ahok-Djarot Minta Pemegang Suket Bawa KK

Jumat, 31 Maret 2017 – 23:19 WIB
Tim Ahok-Djarot Minta Pemegang Suket Bawa KK - JPNN.COM
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Foto: Andrian Gilang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI agar merevisi Keputusan Nomor 57 tahun 2017 tentang Perubahan Keputusan KPU DKI Nomor 49 Tahun 2017.

Keputusan KPU DKI Nomor 49 mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

Ace Hasan Syadzily selaku Sekretaris tim pemenangan Ahok-Djarot mengatakan, sebelum dikeluarkannya Keputusan KPU DKI Nomor 57, pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak suara dengan membawa surat keterangan (suket) disertai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).

Namun, Ace menyatakan, ketentuan itu berubah di dalam Keputusan KPU DKI Nomor 57. Pasalnya, pemilih bisa datang ke tempat pemungutan suara hanya dengan menunjukkan suket dan e-KTP, tanpa membawa KK asli.

"Kami meminta KK tetap disertakan. Kalau tidak disertai KK asli bisa memperbesar potensi kecurangan," kata Ace dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (31/3).

Wakil Sekjen DPP Golkar itu menjelaskan, permasalahan suket terjadi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran pertama. Saat itu, jumlah suket tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Ace mengaku mendapatkan informasi bahwa Dinas Dukcapil menerbitkan sekitar 80 ribu suket. "Ada kontradiksi, ditemukan ada 240 ribu suket, entah siapa yang keluarkan," ucapnya.

Menurut Ace, dengan menunjukan suket, e-KTP, dan KK asli, bisa mencegah pemilih yang bukan merupakan warga Jakarta.

Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI agar merevisi Keputusan Nomor 57 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close