Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Anies-Sandi: Makin Brutal!

Selasa, 18 April 2017 – 07:48 WIB
Tim Anies-Sandi: Makin Brutal! - JPNN.COM
Anies Baswedan versus Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

Mimah menyatakan, modus bagi-bagi sembako beragam. Misalnya dengan menggelar pasar murah. Seandainya sembako dijual dengan harga normal tidak ada masalah.

Namun yang terjadi sembako dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Menurut dia, pengaduan aksi bagi-bagi sembako terus diterima bawaslu.

”Kami terus menerima laporan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Ini tidak boleh diteruskan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Sumarno, menyatakan, aksi bagi sembako maupun uang oleh relawan dan tim kampanye adalah kecurangan yang bisa merusak kualitas pilgub.

Dia sangat menyayangkan perbuatan tersebut. ”Kampanye dilarang memberi sesuatu dalam bentuk barang, uang, atau lainnya untuk mempengaruhi agar memilih atau tak memilih calon tertentu,’’ tegas dia.

Mantan aktivis HMI Cabang Jember, Jawa Timur itu, menegaskan bila melanggar aturan, pihak manapun akan terkena sanksi pidana hukuman penjara 36 sampai 72 bulanan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

’’Pemberi dan penerima bisa terkena ancaman pidana. Maka itu, penerima harus menolak,’’ jelasnya.

’’Jika bawaslu berhasil membuktikan pasangan calon memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Ini berat sekali sanksinya,’’ tambah dia.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI bersuara keras terkait adanya aksi bagi-bagi sembako dan sapi di Kepulauan Seribu, jelang Pilgub DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News