Tim Antikorupsi Pemprov Sumut Diragukan
Selasa, 14 Oktober 2008 – 18:32 WIB
Wayan mengatakan, perlu energi dan konsistensi sikap agar tim yang dibentuk Pemprov Sumut itu bisa bekerja secara baik. Juga perlu keberanian ekstra untuk melakukan pengawasan terhadap pimpinan Pemprov Sumut, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernurnya, yang notabene atasan Sekda. "Selama ini, jaksa dan polisi di daerah tidak mampu berbuat banyak, bahkan melindungi kepala daerah yang korupsi, karena mereka sama-sama di jajaran Muspida. Nah, bagaimana dengan Sekda yang merupakan bawahan kepala daerah?" ungkap Koordinator Penasehat Hukum DPD itu.
Meski tim yang dibentuk itu lebih ke arah pencegahan, namun kata Wayan, apabila tim itu menemukan indikasi perbuatan korupsi yang dilakukan pejabat Pemprov Sumut, tetap harus berani melaporkan temuannya ke KPK. "Karena melaporkan satu kasus korupsi saja ke KPK, akan menjadi alat pencegahan yang efektif karena yang lain menjadi takut melakukan korupsi," ulas Wayan yang juga Wakil Koordinator Tim Upaya Pemberantasan Korupsi (TUPK) DPD itu. TUPK DPD ini sudah dua kali melaporkan ke KPK terhadap temuan puluhan kasus korupsi di daerah, termasuk dugaan korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU).