Tim HADIST Optimistis Gugatan Jaro Ade ke MK Bakal Kandas
jpnn.com, BOGOR - Perhelatan Pilkada di Kabupaten Bogor tahun 2018 sudah usai. KPUD telah resmi mengumumkan pasangan nomor urut dua Hj. Ade Yasin - H. Iwan Setiawan (HADIST) sebagai Bupati - Wakil Bupati Bogor Terpilih periode 2018-2023.
Menanggapi keputusan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPUD, Tim Pemenangan pasangan nomor urut tiga Jaro Ade - Ingrid Kansil menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Melihat hal itu, Tim Pemenangan HADIST merespons dengan cepat. Terlebih dengan beredarnya dokumen dalam bentuk Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 28/3/PAN.MK/2018 yang menimbulkan polemik dan banyak tafsir di kalangan masyarakat.
Bahkan, ada informasi yang beredar bahwa dengan terbitnya dokumen tersebut, seolah gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Jaro Ade-Inggrid Kansil.
Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Hadist langsung memberi tanggapan. “Ini yang harus diluruskan. Enggak betul itu gugatan dimenangkan Paslon nomor 3. Sidang aja belum. Prosesnya masih panjang,” jelas Usep Supratman dalam keterangan persnya, Senin (25/7).
Usep menjelaskan, sesuai jadwal yang dikeluarkan Mahkamah Konsitusi, tanggal 23-25 Juli 2018 akan dilakukan telaah perkara. Setelah telaah perkara selesai, dilanjutkan pemeriksaan pendahuluan tanggal 26 Juli 2018 hingga 1 Agustus 2018.
“Pemeriksaan persidangan sendiri dimulai tanggal 6 Agustus 2018 sampai 10 September 2018. Jadi kalau ada yang bilang Paslon 3 sudah menang gugatan di MK, saya pastikan informasi tersebut sesat dan hoax,” tegasnya.
Wakil Ketua DPW PPP Jabar ini mengatakan pada pemeriksaan pendahuluan akan menentukan perkara tersebut berlanjut atau berhenti sampai disitu.