Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas dua laporan atau aduan oleh Tim Hukum Nasional Amin.
Pelaporan atau Pengaduan tersebut dikarenakan Bawaslu dianggap tidak transparan, tidak profesional dan tidak netral dalam memproses adanya dugaan Pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum atau Sistem yang beralamat website: www.pemilu2024.kpu.go.id
Reza Isfadhilla Zen selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, ada dua laporan dari THN Amin yang tidak diregistrasi lantaran tidak memenuhi syarat materiil.
"Dalam surat pemberitahuan status laporan yang di terima oleh pengadu tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat. Dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d berbunyi: “Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas - luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik," ucapnya dalam keterangan pers, Selasa (27/2).
Padahal, sambung Reza, jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi.
"Pada Pasal tersebut juga di jelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi dan tidak di berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang diperlukan. Hal tersebut menjadi aneh," ujar Reza Isfadhilla Zen.
Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional Amin Muhammad Akhiri mengatakan bahwa terkait dengan Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum terdapat banyak kesalahan maupun keanehan.
Hal tersebut perlu untuk dilaporkan kepada Bawaslu RI selaku lembaga negara yang berwenang mengawasi proses pemilu maupun mengawasi KPU RI dan sistem IT yang dikendalikannya.