Tim Hukum KPU dan Paslon 01 Protes ke Hakim MK, Begini Alasannya
Anggota tim kuasa hukum paslon 01 I Wayan Sudirta juga melayangkan protes karena dokumen perbaikan permohonan turut dibacakan dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019, Jumat ini.
Wayan merujuk Pasal 474 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perundang-undangan itu, kata dia, hanya mengatur perbaikan permohonan Pileg 2019.
Namun, kata dia, tidak muncul aturan dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memungkinkan perbaikan permohonan untuk Pilpres 2019.
“Apa bedanya, pileg boleh ada perbaikan. Pilpres tidak boleh ada perbaikan," kata I Wayan dalam persidangan PHPU Pilpres.
Selain itu, dia juga menyinggung PMK nomor 1 tahun 2019. Aturan itu juga tidak mengenal perbaikan permohonan untuk Pilpres.
Dari situ, dia berharap, majelis hakim MK hanya memakai dokumen permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum paslon 02 pada 24 Mei 2019.
“Saya percaya majelis yang membuat PMK akan menaati, Jika hukum acara dalam bentuk PMK tidak ditepati, menurut literatur yang ada tidak ditemukan kebenaran materiel," pungkas dia.(mg10/jpnn)