Tim Hukum Minta Rektor Tak Ditahan
Kamis, 28 Februari 2013 – 08:15 WIB
Kasi Pidsus Hasan Nurodin Achmad saat dikonfirmasi mengatakan mengenai permohonan untuk tidak ditahannya tersangka EY saat dipanggil nanti, sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kajari. "Dipanggil sebagai tersangka saja belum, sudah ditanya soal ditahan atau tidak. Ditunggu saja nanti, itu sudah kewenangan ibu (Kajari)," kata Hasan.
Sementara itu, hingga Rabu (27/2) sore, dua pejabat Unsoed yakni PR IV Budi Rustomo dan ketua tim Antam Mohammad Batta yang menjabat sebagai dosen Fakultas Peternakan tidak hadir di Kejaksaan. Rencananya dua pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan.
Nurcahyo Wisnuardi SH MH yang juga kuasa hukum Unsoed mengatakan, kedua anggota tim pengelola (peneliti) kerjasama dengan PT Antam ini tidak bisa hadir dengan alasan dinas keluar kota. "Keduanya belum bisa datang karena ada tugas dinas keluar kota," jelas Nurcahyo singkat.