Tim Kampanye Paslon Wajib Copot APK di Tempat Terlarang
Minggu, 25 Maret 2018 – 23:01 WIB
PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 9 mengatur tentang lokasi terlarang pemasangan APK: tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.
Sementara pada Ayat 10 mengatur pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota dalam memasang APK. (dam/gob)