Tim Kejati Bali Ke Jakarta
Pembunuhan Wartawan Mulai Terungkap Terkait Kasus KorupsiSenin, 11 Januari 2010 – 12:38 WIB
Namun faktanya pembangunan proyek itu sampai sekarang belum rampung. Padahal semua dananya habis. Fakta ini diketuahi dari hasil investigasi tim kejaksaan di lapangan. Didukung lagi keterangan saksi dalam persidangan kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa yang diduga dilakukan terdakwa I Nyoman Susrama dkk di PN Denpasar.
Kadisdik Bangli Shamba dalam keterangan di sidang menyatakan penggunaan dana pembangunan proyek seharusnya sudah dipertanggungjawabkan pada tahun 2008. namun sampai sekarang belum ada pertanggungjawabannya. Majelis hakim saat itu juga berpendapat pembangunan proyek itu seharusnya tidak boleh diswakelolakan, tadi ditenderkan. Pembangunan proyek ini dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Di mana dalam peraturan ini disebutkan proyek yang nilainya di atas Rp 50 juta wajib ditenderkan.