Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN
Selasa, 27 Juni 2023 – 20:47 WIB
Kemudian UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr36/jpnn)