Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN
Selasa, 27 Juni 2023 – 20:47 WIB
![Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/06/27/press-rilis-penangkapan-tm-dan-rd-yang-merambah-tntn-di-kant-ii6b.jpg)
Konferensi pers penangkapan TM dan RD yang merambah TNTN di Kantor BBKSDA Riau. Foto:Effendi kepada JPNN.com.
Kemudian UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr36/jpnn)