Tim Macan Kalsel Menangkap Bos Travelindo Lusyana di Dekat Hotel
jpnn.com, BANJARMASIN - Tim gabungan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel alias Macan Kalsel bersama Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap pemilik PT Travelindo Lusyana berinisial SP (48).
SP sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah.
Para korban sudah setor ke biro perjalanan umrah itu dengan total Rp862 juta, namun gagal berangkat ke tanah suci.
"Pemilik PT. Travelindo Lusyana berinisial SP (48) kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu (17/1).
Terungkapnya aksi tiindak pidana penipuan biro perjalanan ibadah umrah itu bermula dari laporan korban Heny Widyawati (48) ke Polresta Banjarmasin pada 30 Januari 2020.
Korban bersama beberapa orang lainnya mengaku telah menyetorkan uang tanda jadi untuk berangkat umrah sebesar Rp862 juta pada 28 Agustus 2017 dengan kesepakatan keberangkatan sekitar tahun 2018.
Namun faktanya sampai sekarang para korban tidak juga diberangkatkan dan tidak ada kejelasan dari tersangka selaku pemilik PT. Travelindo Lusyana.
Dari serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.