Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Pembela Minta Hakim Bebaskan Ahok dari Segala Dakwaan

Selasa, 25 April 2017 – 11:37 WIB
Tim Pembela Minta Hakim Bebaskan Ahok dari Segala Dakwaan - JPNN.COM
Basuki T Purnama (berbatik) bersama tim penasihat hukumnya pada persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi setebal 634 halaman. Tim pembela Ahok -panggilan Basuki- membacakan pledoi secara bergantian pada persidangan engadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
         
Teguh Samudra dari tim pembela Ahok saat membacakan pleidoi mengatakan, perbuatan kliennya tidak memenuhi unsur melakukan penodaan agama maupun golongan. Menurutnya, semua unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Cukup beralasan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama maupun kedua,” kata Teguh di persidangan.
         
Pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudirta mengatakan bahwa kliennya merupakan pejabat yang jujur dan jauh dari sifat koruptif. Bahkan, Ahok pernah diganjar empat penghargaan sekaligus oleh Kementerian Dalam Negeri. “Di mana tidak pernah terjadi sebelumnya,” katanya di sidang itu.

Sudirta menambahkan, hal yang dilakukan Ahok sudah sangat banyak. Tapi, justru Ahok memperoleh caci maki, hinaan, cibiran, hingga aksi demonstrasi.

“Seolah-olah tidak ada hal baik yang pernah dilakukannya untuk masyarakat Jakarta,” kata pengacara asal Bali itu.(boy/jpnn)  

Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi setebal 634 halaman. Tim pembela

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close