Tim Polhukam Pantau Kesiapan Pemilukada Ulang Kota Jayapura
Kamis, 12 Mei 2011 – 05:24 WIB
Mendengar paparan dari Prof La Pona itu, Tim Kementerian Koordinator Bidang Polhukam terlihat prihatin dan mengaku sangat menyayangkan kondisi itu. "Kami berharap KPU Kota Jayapura bisa melaksanakan Pemilukada Ulang dengan baik dan lancar sesuai dengan aturan Perundang-undangan. Kami juga berharap kondisi di intermal KPU bisa lebih baik dan anggotanya bersatu lagi untuk kepentingan yang lebih besar," kata Brigjend TNI Sarwin.
Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan memerintahakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua, untuk melakukan Pemilukada Ulang. Perintah itu diputuskan karena MK menilai KPU Kota Jayapura terbukti telah menghalang-halangi pasangan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo.
MK mengabulkan permohonan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo dalam perkara Pemilukada dan menyatakan KPU terbukti menghalang-halangi Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo selaku pemohon untuk maju sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kota Jayapura. MK juga menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional sehingga perlu dilakukan Pemilukada Ulang. (ta/nat/awa/jpnn)