Tim Prabowo Persoalkan Pencalonan Kiai Ma'ruf, KPU: Kok Baru Sekarang?
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari heran Tim Kuasa Hukum Paslon 02 baru mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin di dua bank yakni Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Sebab, Tim Hukum Paslon 02 tidak mempersoalkan status Ma'ruf di dua bank tersebut, sebelum pengumuman hasil perolehan suara Pilpres 2019.
"Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan," kata Hasyim saat dihubungi awak media, Rabu (12/6) ini.
Hasyim mengatakan, semua pihak yang berkontestasi dalam Pilpres 2019, sudah mengetahui sedari awal status Ma'ruf Amin di dua bank tersebut. Semua pihak, tentunya mencari tahu latar belakang kontestan Pilpres 2019.
BACA JUGA: Jabatan Ma'ruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Yusril: Kedaluwarsa!
Menurut dia, keberatan harusnya disampaikan di awal. Termasuk mempersoalkan penetapan Ma'ruf Amin sebagai cawapres.
Namun, Tim Kuasa Hukum 02 tidak sekali pun melayangkan keberatan sejak KPU menetapkan sosok capres dan cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2019.
"Sejak awal kan semuanya orang tahu dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding, atau lawan tarungnya dalam pilpres pasti semuanya mengetahui," kata dia.
Lebih lanjut, ujar dia, KPU mendapat imbas negatif ketika Tim Kuasa Hukum Paslon 02 mempersoalkan status Ma'ruf Amin. Bakal muncul persepsi yang menyatakan KPU tidak cakap saat mengecek status seseorang sebelum ditetapkan sebagai kontestan Pilpres 2019.