Tim Serigala Membekuk Pembantai Pelajar STM di Lebak
“Lalu pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada anak pelajar salah satu STM di Rangkasbitung yang sedang berada di wilayah Gunung Kencana,” beber Teddy.
Selanjutnya, ketiga pelaku melakukan pencarian tehadap RG dengan membawa sebilah celurit. Kemudian saat di alun-alun Gunung Kencana, para pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Saat itu pelaku mengejar korban dengan menanyakan asal sekolah dan menyuruh korban berhenti. Namun korban tidak mau berhenti.
“Pelaku terus mengejar dan membacok korban dengan sebilah celurit yang mengenai punggung,” kata Teddy.
Atas insiden itu RG langsung terjatuh dari motor. Oleh warga sekitar, dia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Dari hasil penangkapan itu turut disita barang bukti dua bilah celurit, dua jaket, dan satu kaus warna putih yang berlumuran darah.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Adapun ancaman hukumannya berupa penjara selama 15 tahun," pungkas Teddy.(cuy/jpnn)