Tim Siber Bela Anies Bertentangan dengan Fatwa MUI? Kiai Munahar Menjawab Lantang
Minggu, 21 November 2021 – 14:03 WIB
Pada poin itu dinyatakan "aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya," bunyi poin Fatwa MUI tersebut. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: