Tim Terpadu Buru Empat Kada di Sultra
Senin, 01 Agustus 2011 – 01:21 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan (Kemenhut), Darori mengatakan bahwa empat kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 41 Pasal 50 tentang kawasan kehutanan. Para kepala daerah (Kada) ini disinyalir mengeluarkan izin usaha pertambangan pada kawasan yang masuk dalam taman nasional. "Setelah dilakukan identifikasi disertai dengan penyidikan dan penyelidikan tentang kawasan hutan, untuk Sultra ada empat bupati (kabupaten) yang terindikasi melakukan pelanggaran UU No 41 pasal 50 pidananya akan dikenakan pasal 78 dan tidak menutup kemungkinan akan terkena pasal berlapis lainnya," terang Darori saat ditemui di salah satu hotel di Kendari tanpa menyebut nama-nama kabupaten yang dimaksud.
Darori beralasan, nama-nama kabupaten belum saatnya disebut sekarang karena saat ini penyelidikan, pelanggaran yang dilakukan Kada di Sultra. Pelanggaran yang dimaksud adalah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan tanpa prosedur, seperti kebun dan tambang. Hukumannya kata dia, Kada bisa dikenakan denda sebesar Rp 5 Miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun, bisa juga kena pasal berlapis lainnya seperti lingkungan dan KUHP.
Guna mengidentifikasi permasalahan tersebut, Tim terpadu penegakan hukum yang terdiri dari Kementrian Kehutanan, Direktorat Jenderal PHKA, Bareskrim, Kementrian Lingkungan Hidup, KPK serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan melakukan inventarisasi terhadap sejumlah permasalahan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedur.
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan (Kemenhut), Darori mengatakan bahwa empat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Kep. Riau
2 Warga Serasan Hilang di Perairan Pulau Merundung, Basarnas Natuna Melakukan Pencarian
Senin, 06 Januari 2025 – 11:50 WIB - Jambi
Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
Senin, 06 Januari 2025 – 04:34 WIB - Jambi
1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:55 WIB - Jambi
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
Senin, 06 Januari 2025 – 11:55 WIB - Dahlan Iskan
Alvin Biru
Senin, 06 Januari 2025 – 07:16 WIB - Liga Inggris
Luar Biasa! Man United Menahan Liverpool di Anfield
Senin, 06 Januari 2025 – 07:55 WIB - Olahraga
Partai Hidup Mati PSIM Jogja, Bisa Lolos ke Babak Berikutnya?
Senin, 06 Januari 2025 – 08:26 WIB - Humaniora
Alvin Lim Meninggal Dunia, Istri Ungkap Momen Terakhir
Senin, 06 Januari 2025 – 07:47 WIB