TIMIKA: Kepada Polisi, Malah Minta Perang Lagi
Jumat, 30 April 2010 – 08:50 WIB
Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Mimika Baru AKP Lang Gia, Kabag Bina Mitra, Kompol Naomy Giyai dan Kepala Kelurahan Harapan, Yansen Magai, yang membahas penerapan peradilan adat di Timika. Ditegaskan Erick dalam pertemuan itu, konflik bersaudara di Kwamki Lama harus segera diselesaikan.
Terhadap penyelesaian konflik yang menyebabkan korban berjatuhan itu, kata Erick, berupa penerapan peradilan adat seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) pasal 48 (Turunan Otonomi Khusus) tentang penyelesaian konflik perang di Papua. Dalam peraturan tersebut, disebutkan, semua elemen berperan aktif menyelesaikan konflik, baik Pemerintan (Daerah) maupun pihak keamanan. Namun dalam proses penyelesaian disampaikan Erick, polisi hanya sebatas memfasilitasi, secara teknis pemerintah juga berperan dalam hal finasial dan sosialisasi.