Antara lain, pengelolaan data kependudukan skala provinsi yang dilakukan oleh gubernur. Selanjutnya, pemerintah kabupaten kota berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi kependudukan skala kabupaten/kota, yang dilakukan oleh bupati atau walikota. Sedangkan Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, antara lain memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta menerbitkan dokumen kependudukan. (spy)
TIMIKA - Guna memperkenalkan penerapan KTP elektronik kepada masyarakat, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dispenduk) Kabupaten Mimika Provinsi