Timses Neneng Berharap KPU Bisa Jalankan Perintah MK Untuk Rekapitulasi Suara Ulang
Usman mengakui hingga kini tim pemenangan Neneng Hasanah, pasca 1 hari putusan MK masih menunggu saran KPU Jakarta Utara dan KPUD DKI.
“Untuk hal itu, kami tetap memegang prinsip tertib organisasi. Tentunya, urusan teknis kapan digelar rekapitulasi suara ulang, DPD PD DKI yang berkompeten. Kita sebagai tim pemenangan caleg menunggu arahan partai," bebernya.
Di tempat berbeda, kuasa hukum Neneng Hasanah, Nasrullah mengingatkan agar dalam proses rekapitulasi suara ulang yang diperintahkan hakim MK idealnya melibatkan semua pihak, termasuk DKPP RI.
"Selain Bawaslu, KPU, pihak kepolisan dan parpol yang berselisih. Rekapitulasi suara ulang harus pula melibatkan DKPP. Dalam hal ini, DKPP tidak lagi boleh bersikap pasif, melainkan harus aktif turun lapangan tanpa harus menunggu laporan. Karena di sini menyangkut sikap dan perilaku anggota KPU. Sebagai bentuk satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. DKPP wajib mengawal dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu," katanya.
Di samping itu, sambungnya lagi penyelenggara pemilu wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Jangan sampai, kata dia lagi pilihan masyarakat yang sesuai dengan hati nurani, justru diganti oleh penyelenggara pemilu.
"Kawal dan jaga, agar proses pemilu yang berorientasi pada jujur, adil dan rahasia berjalan sesuai harapan," katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum yang akrab disapa Nas itu pun berharap PHPU yang terjadi di dapil 2 Jakut, menjadi pelajaran berharga bagi KPU. Agar, sambungnya lagi ke depan KPU tidak bermain-main seperti yang diduga dilakukan perangkatnya di PPK atau pun KPU Jakarta Utara. (cuy/jpnn)