Timses Pastikan Tidak Ada Celah untuk Gugat Rusli-Idris
Selasa, 10 Januari 2017 – 12:16 WIB
“Ini namanya mereka telat mikir, tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena semua tahapan sudah terlewati. Tidak ada juga namanya instrument somasi, yang ada hanyalah penyelesaian sengketa terhadap keberatan penetapan Keputusan KPU melalui Bawaslu atau Panwaslu, kemudian upaya hukumnya ke PTTUN dan MA, dan semua tahapan itu sudah dilewati,” pungkasnya. (dil/jpnn)