Timwas Century Siapkan Panggilan Kedua untuk Boediono
jpnn.com - JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century DPR berencana kembali melayangkangkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono pekan depan. Pasalnya, Boediono tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan Timwas Century.
Anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, penolakan dan ketidakhadiran Boediono pada pemanggilan terdahulu tidak serta merta dapat diabaikan begitu saja. "Karena pemanggilan Boediono tersebut sudah masuk dalam mekanisme kewenangan kelembagaan," kata Bambang dalam pesan singkat, Kamis (2/1).
Menurutnya, pemanggilan Boediono sangat penting untuk menjelaskan keterangan yang bertolak belakang dari yang pernah disampaikan pada saat pansus dulu, yakni antara mekanisme bailout dan pengambil-alihan sebagai upaya penyelamatan Bank Century. "Ini soal kejujuran seorang pemimpin yang harus dijelaskan secara politik di DPR. Bukan soal hukum yang menjadi ranah KPK," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu mempertanyakan alasan Boediono menuding Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas membengkaknya biaya penyelamatan Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Bambang menilai upaya Boediono menyalahkan LPS sama saja menyalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"LPS merupakan lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden. Apakah itu berarti Boediono tidak ingin disalahkan atau dikorbankan sendiri? Lagi-lagi ini soal persepsi yang harus dijelaskan secara politik (terbuka) di DPR. Dan bukan soal Hukum (tertutup) yang menjadi ranah KPK," kata Bambang.
Bambang menambahkan, menyatakan, timwas memahami bahwa kasus Century secara hukum sudah ditangani KPK. Namun, lanjutnya, penjelasan Boediono yang bertolak belakang dengan penjelasan di dalam rapat pansus harus dijelaskan dalam ranah politik yang terbuka bagi publik. "Termasuk, tudingan kepada LPS sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dan dugaan BI sengaja menyembunyikan informasi sebenarnya soal Bank Century," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, apabila Boediono tidak memenuhi panggilan kedua, Timwas akan memanggil lagi Wakil Presiden RI itu. Jika tiga kali dipanggil Boediono tidak hadir maka dia bisa dipanggil paksa.
"Tiga kali berturut dipanggil secara patut tidak hadir maka dapat dihadirkan secara paksa. Sesuai dengan tata tertib, peraturan, dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Bambang.(gil/jpnn)