Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tindak Lanjuti Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Periksa Mahasiswa Hindu

Jumat, 28 Mei 2021 – 21:01 WIB
Tindak Lanjuti Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Periksa Mahasiswa Hindu - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa sejumlah pelapor dan saksi dalam kasus dugaan penistaan agama hindu yang diduga dilakukan Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun Youtube Istiqomah TV.

Adapun saksi diperiksa berasal dari mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.

“Kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan Dittipidsiber Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra di Bareskrim, Jumat (28/5).

Yoga menjelaskan, ada dua pelapor dan saksi yang diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini.

Selain dirinya, Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier juga diundang.
 
Pada pertengahan April 2021 lalu telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun YouTube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama DMD.

Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, DMD mengatakan berbagai hal tentang agama hindu yang telah menyakiti perasaan umat hindu.
 
Terhadap tindakan penistaan agama hindu itu, empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, FA-KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) menempuh jalur hukum.

Mereka melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun YouTube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri pada 21 April 2021. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bareskrim Polri memeriksa sejumlah mahasiswa Hindu terkait kasus dugaan penistaan agama.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News