Tindakan Eko Kuntadhi Dinilai Penistaan Agama, Chandra: Harus Diproses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Eko Kuntadhi dianggap melakukan penodaan agama atas cuitan dengan kalimat tak pantas tentang video Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz yang diunggah melalui Twitter.
Kasus Eko bermula dari video yang menampilkan Ning Imaz ketika menjelaskan tentang tafsir Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 14. Lalu Eko Kuntadhi mengetwit begini: "Jadi bidadari itu bukan perempuan?".
Eko juga menambahkan kata-kata tak pantas saat mengunggah ulang video tersebut. "Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan," kata Eko dalam twitnya, Selasa (13/9).
Belakangan, twit itu dihapus. Eko pada hari ini, Kamis (15/9) telah meminta maaf secara langsung kepada Ning Imaz dan kiai di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jatim.
Terkait masalah itu, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berpendapat Eko Kuntadi terindikasi dan berpotensi melecehkan tafsir ayat Al-Qur'an sehingga sama saja melecehkan kita suci umat Islam.
"Demikian dapat dinilai melakukan tindakan penodaan agama," kata Chandra dalam pendapat hukum yang diterima JPNN.com, Kamis.
Dia menilai pandangan Ning Imaz juga sejalan dengan pandangan para mufasir. Salah satunya, Imam Ibnu Katsir (701-774 H), pakar tafsir asal Kota Damaskus, dalam kitab tafsirnya berjudul Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, saat menjelaskan ayat 14 surat Ali Imran.
Dalam konteks penodaan agama, kata Chandra, MUI telah mengeluarkan fatwa soal Kriterianya. Hal itu dijelaskan dalam fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9 November 2021 di Jakarta.
MUI menjelaskan kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan: a. Allah SWT, b. Nabi Muhammad SAW, c. Kitab Suci Al-Qur’an, d. Ibadah Mahdlah seperti salat, puasa, zakat dan haji.