Tindakan Gubernur dan Bupati Ini Dinilai Bahayakan Lingkungan
Rabu, 20 April 2016 – 21:57 WIB
Atas dasar kajian itu dan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan-perundangan yang lebih tinggi maka Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian LHK, menurut Fahmi, telah menyurati Gubernur Papua Barat pada tanggal 17 Maret 2016 untuk mencabut kedua peraturan tersebut.
"Pencabutan Perda ini selaras dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencabut sekitar 3.200 Perda bermasalah yang ditargetkan harus selesai pada bulan Mei mendatang," pungkasnya.(fas/jpnn)