Tingatkan Pelayanan, Bea Cukai Sosialisasi Aturan Kepabeanan ke Pelaku Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisasi mengenai peraturan terbaru di berbagai daerah untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada pelaku usaha dalam negeri.
Misalnya, Bea Cukai Pontianak. Mereka menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.04/2001 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai dengan Pelayanan Rush Handling, secara daring kepada importir, eksportir, dan PPJK di wilayah kerjanya.
“Di aturan yang baru ini, dijelaskan bahwa barang impor yang diberikan pelayanan memiliki karakteristik kondisi atau peka waktu,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah.
Dia menambahkan, pelayanan itu juga diatur terkait teknis rush handling yang dapat diajukan secara online melalui portal CEISA 4.0.
Selain itu, Bea Cukai Bandung memberikan sosialisasi terkait salah satu fasilitas fiskal dalam bidang kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri.
Sebab, hal itu untuk mendorong agar hasil produksinya mampu ekspansi ke pasar luar negeri melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Sosialisai terkait fasilitas KITE, khususnya bagi pelaku IKM dilakukan melalui siaran di stasiun Sonora FM.
"Kami berharap lewat sosialisasi ini, banyak IKM yang nantinya akan berekspansi ke pasar luar untuk memajukan perekonomian setempat,” ujar Firman.