Tinggal di Apartemen, 8 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara
Selasa, 27 Februari 2024 – 13:48 WIB
Dia mengatakan empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat menjadi warga ilegal, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata dia. (antara/jpnn)