Tinggal Tiga CPNS yang NIP-nya Belum Kelar
Nantinya juga akan berlaku larangan meminta pindah tugas dari instansi penempatan mereka kali pertama, hingga sepuluh tahun mendatang. Seluruh CPNS baru dari pelamar umum itu, diwajibkan menandatangani surat pernyataan tentang hal ini.
Biasanya, penandatanganan pernyataan tak boleh meminta pindah itu, dilakukan seluruh CPNS pelamar umum di saat penyerahan SK pengangkatan mereka di BKD NTB.
Larangan meminta pindah itu bukan hanya berlaku untuk permintaan pindah ke daerah lain. Namun, juga berlaku untuk permintaan pindah ke instansi lain, kendati masih sama-sama di SKPD lingkup Pemprov NTB.
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai oleh seluruh pegawai baru, tanpa terkecuali. Dokumen itu lalu disimpan oleh Badan Kepegawaian Daerah, dan menjadi salah satu catatan resmi dalam dokumen pengangkatan. (kus)