Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tinggal Tunggu Diteken Presiden Jokowi

Rabu, 02 Januari 2019 – 03:59 WIB
Tinggal Tunggu Diteken Presiden Jokowi - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Penetapan Gubernur Jambi definitif hanya tinggal menghitung hari. Pasalnya, petikan putusan inkrah Gubernur Jambi nonaktif tengah diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ini setelah pemprov rampung berkoordinasi dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri sebagai otoritas yang mengusulkan ke Sekretaris Negara untuk menyerahkan kepada Presiden sebagai pembubuh tanda tangan.

Rahmad Hidayat, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda provinsi Jambi menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya dalam proses menunggu Keppres keluar. "Kita sekarang hanya menunggu karena prosesnya yang tandatangan Presiden," sampainya seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini.

Rahmad menyebutkan untuk usulan sendiri telah dimasukkan pada Kamis (27/12) lalu. "Kepala Biro Hukum dan Kabag Persidangan DPRD Provinsi Jambi sudah koordinasi dengan Ditjen Otda Kemendagri," sampainya.

Selanjutnya dia menyebut pihaknya juga tak bisa berbuat banyak lagi. "Bila Keppres terbit akan dijelaskan dan disampaikan secara umum," papar Rahmad.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin menyebutkan akan mengecek kembali perkembangan Keppres Pemberhentian Zola diinstitusinya. "Sebab kemarin saya cek seminggu yang lalu belum masuk pengusulan Keppresnya, nanti 2 Januari akan saya cek kembali," sampai Bahtiar.

Sementara untuk proses lainnya setelah terbitnya Keppres ini, Bahtiar menyebut untuk rapat paripurna tidak mengharuskan kuorum bagi anggota DPRD nya. Hal ini kata Bahtiar karena Rapat Paripurna nantinya hanya bersifat pemberitahuan saja.

"Untuk agenda pemberhentian, pengusulan pengangkatan Gubernur Definitif dan pemberhentian Wagub tidak perlu kuorum," sebutnya.

Penetapan Gubernur Jambi definitif hanya tinggal menghitung hari. Pasalnya, petikan putusan inkrah Gubernur Jambi nonaktif tengah diproses di Kemendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close