Tinggalkan PPATK, Yusuf Kembali ke Pekerjaan Lama
Kamis, 27 Oktober 2016 – 00:07 WIB
Terutama sumber uang yang didapat dari lembaga nonprofit tersebut.
"Dari mana uangnya, untuk apa. Karena di sinyalir untuk lembaga tidak formal yang tidak bisa ditrace aliran dananya. Dikhawatirkan bisa disalahgunakan tanpa antispasi," paparnya
Kemudian di internal PPATK, menurutnya, banyak hal yang perlu disamakan persepsinya. Seperti penanganan TPPU agar bisa efektif,
"Apakah dari hilir ke hulu atau menunggu tindak pidana asal baru dikembangkan. Ketiga mengenai kewajiban pihak pelapor dalam hal ini penyedia barang jasa , penyedia jasa keuangan dan profesi. Itu harus segera dijalankan," pungkas Yusuf. (flo/jpnn)