Tinggi, Kasus Asusila Terhadap Anak di NTT
jpnn.com - KUPANG - Kasus tindak pidana kekerasan dan asusila yang terjadi selama periode tahun 2011-2013 di wilayah hukum Polda NTT mengalami peningkatan hingga 46,66 persen dari jumlah kasus yang terjadi.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga, kepada wartawan Rabu (26/2), mengatakan, rata-rata jumlah kejadian tindak pidana kekerasan mencapai 41,81 persen, dan tindak pidana asusila hingga 4,98 persen dari seluruh kejadian kriminal yang ada.
Dikatakan, urutan ranking jumlah kasus kekerasan dan asusila yang terjadi selama periode tahun 2011-2013 terdiri atas kelompok kasus kekerasan.
Kasus penganiayaan biasa/anibis sebanyak 63,40 persen, pengeroyokan 23,46 persen, kasus KDRT 10,65 persen, pembunuhan 1,6 persen dan penganiayaan berat 0,9 persen.
Sedangkan kelompok kasus asusila, jelas Kapolda, terdiri atas percabulan/pelecehan seksual sebanyak 56,62 persen, perkosaan 22,65 persen, dan perzinahan 20,73 persen. Yang memprihatinkan, korban didominasi anak di bawah umur, yakni sebanyak 72,48 persen. (mg-11/boy)