Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tingkat Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Butuh Tindakan Strategis

Sabtu, 07 Oktober 2023 – 08:54 WIB
Tingkat Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Butuh Tindakan Strategis - JPNN.COM
Dialog interaktif Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas dari Kekerasan Seksual. Foto: dok. Kemen PPPA

jpnn.com, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi isu mendesak yang memerlukan tindakan serius.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Padjadjaran Antik Bintari menjelaskan bahwa tingkat kekerasan seksual yang tinggi di perguruan tinggi menuntut tindakan strategis.

Menurut dia, penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi adalah langkah penting.

"Kami meyakini bahwa siapa pun yang mencari teman untuk berbicara akan mendapatkan tempat untuk berbicara, yang selama ini tidak tersedia. Oleh karena itu, kami memberikan ruang untuk berbicara," kata Antik Bintari, dalam dialog interaktif Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas dari Kekerasan Seksual di Jakarta.

Antik juga menjelaskan apa pun yang dilaporkan, baik itu kasus acak atau terstruktur, tidak masalah. Hal terpenting adalah bahwa pelapor merasa dilecehkan atau ada masalah.

Selanjutnya, ada proses pemeriksaan dan keadilan yang melibatkan pelapor, saksi, dan terlapor. Prioritas tetap pada pelapor, namun, terlapor juga berhak mendapatkan dukungan, terutama jika mereka juga memerlukan layanan psikologis.

Langkah-langkah progresif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus makin kuat dengan implementasi UU TPKS, yang bertujuan memberikan keadilan dan melindungi korban.

Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, menekankan peran semua pihak dalam memastikan suksesnya sosialisasi dan implementasi UU TPKS serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran mengatakan bahwa tingkat kekerasan seksual yang tinggi di perguruan tinggi menuntut tindakan strategis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News