Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tingkat Kepatuhan Pajak di Indonesia Masih Sangat Rendah

Kamis, 15 Maret 2018 – 04:29 WIB
Tingkat Kepatuhan Pajak di Indonesia Masih Sangat Rendah - JPNN.COM
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menyebut saat ini tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah.

Hal ini membuat rencana Indonesia melakukan pembangunan yang berkelanjutan menjadi sulit untuk diwujudkan.

Darussalam mengatakan, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia yang masih rendah tercermin dari rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih di level 10,8 persen.

Padahal, International Monetary Fund (IMF) mensyaratkan tax ratio sebesar 12,5 persen untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

"Tax ratio kita juga masih rendah di angka 10,8 persen, sementara IMF mensyaratkan suatu negara dapat melakukan pembangunan berkelanjutan kalau tax rationya 12,5 persen minimal. Sementara tax ratio kita 10,8 persen, kalau pembangunan belum memenuhi harapan kita semua ya harap maklum," ujarnya dalam acara Launching Lembaga Institute for Tax Reform & Public Policy (Instep) di Jakarta, Rabu (14/3) kemarin.

Selain itu, struktur penerimaan pajak di Indonesia juga menghadapi anomali. Jika di banyak negara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara rata-rata jauh lebih tinggi, sementara di Indonesia malah sebaliknya, yakni sangat rendah.

"Kalau di Indonesia, penerimaan PPh orang pribadi diluar PPh 21 itu angkanya 2016 0,5 persen dari total pajak, 2017 0,7 persen dari total pajak. Sementara Italia misalnya, penerimaan PPh badan itu 3,9 persen, sementara orang pribadi 16,8 persen. Belgia penerimaan orang pribadi 15,3 persen dan PPh badan hanya 3 persen dari PDB," urainya.(chi/jpnn)

Hal ini membuat rencana Indonesia melakukan pembangunan yang berkelanjutan menjadi sulit untuk diwujudkan.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News