Tingkat Partisipasi Pemilih di Luar Negeri Capai 83 Persen

Meski gembira dengan tingkat partisipasi yang ada, Wahid mengakui selama pelaksanaan pemilu di luar negeri, tetap ditemukan sejumlah dinamika. Antara lain seperti di Hongkong, Los Angeles, dan Malaysia.
Salah satu dinamika yang muncul dan menjadi pertanyaan, adanya TPS luar negeri yang melayani pemilih melebihi 800 orang.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2014.
"Memang maksimal pemilih dalam satu TPS itu 800 orang. Tetapi khusus di luar negeri, jumlah pemilih bisa saja melebihi 800 orang sesuai dengan kondisi setempat," ujarnya.
Sesuai pasal 14 PKPU Nomor 20 Tahun 2014, jumlah pemilih untuk setiap TPSLN dapat disesuaikan dengan memerhatikan kondisi geografis, tingkat penyebaran warga Negara Indonesia (WNI) di suatu negara, dan sarana/prasarana transportasi di negara yang bersangkutan. (gir/jpnn)