Tingkat Penyelesaian Kerugian BUMN Rendah
Jumat, 24 April 2009 – 16:27 WIB
Penyebab lainnya adalah belum optimalnya pemahaman para pelaksana dalam menyelesaikan kerugian negara/daerah, rendahnya koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian kerugian negara. Di samping adanya penyelesaian kerugian negara di luar mekanisme yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta Peraturan BPK No 3 Tahun 2007 tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara. (esy/jpnn)