Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rokok Ilegal dan Pita Cukai

Kamis, 27 Mei 2021 – 20:04 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rokok Ilegal dan Pita Cukai - JPNN.COM
Bea Cukai gencar mengedukasi masyarakat tentang aturan barang kena cukai dan pita cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Untuk memberantas peredaran barang-barang kena cukai secara ilegal, Bea Cukai secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat di berbagai daerah.

Edukasi tentang ciri-ciri dan kerugian penggunaan barang kena cukai ilegal, serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa itu dikemas dalam acara sosialisasi di Bandar Lampung, Kediri, dan Kupang.

Bea Cukai Lampung melaksanakan sosialisasi bertema Identifikasi Rokok Ilegal pada Kamis (20/5) di wilayah Kecamatan Gunung Sugih dan Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam acara sosialisasi itu petugas Bea Cukai menjelaskan tentang ciri rokok ilegal, antara lain tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai berbeda peruntukkan, dan./atau dilekati pita cukai bekas.

“Semoga lewat kegiatan ini, pedagang lebih sadar tentang bahaya dan dampak dari rokok ilegal, dapat mengidentifikasi cirinya serta tau apa sanksi yang akan didapat dari penjualannya," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari.

Selain itu, pada Senin (25/5), Bea Cukai Kediri juga mengadakan sosialisasi sekaligus asistensi tentang pita cukai bagi pengusaha pabrik hasil tembakau.

Kegiatan itu dilaksanakan sejalan dengan Perdirjen nomor PER-15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Navy Zawariq mengatakan kegiatan itu diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pelekatan pita cukai oleh pengusaha pabrik, serta saldo buku/catatan sediaan pita cukai sesuai dengan jumlah fisik pita cukai.

Bea Cukai di berbagai daerah terus mengedukasi masyarakat tentang barang kena cukai dan ketentuan pita cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close