Tingkatkan Layanan, Bea Cukai Palembang Meluncurkan Aplikasi e-Cd
jpnn.com, PALEMBANG - Demi meningkatkan layanan, Bea Cukai Palembang meluncurkan aplikasi electronic customs declaration atau e-CD di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin 2, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (17/5/2019. Aplikasi ini menggantikan Customs Declaration manual yang telah berjalan selama ini.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera bagian timur (Sumbagtim), M. Agus Rofiudin menjelaskan customs declaration merupakan dokumen pabean berbentuk formulir yang wajib diisi penumpang yang tiba melalui penerbangan internasional, yang fungsinya memberitahukan barang bawaan yang dibawa dari luar negeri kepada petugas.
BACA JUGA: Pendidikan Karakter dan Penguatan Literasi Harus Dimulai Sejak Dini
Dalam acara yang juga dihadiri perwakilan PT Angkasa Pura 2 Bandara Internasional SMB 2 Palembang, maskapai penerbangan, agen perjalanan, serta komunitas traveling, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Meidy Kassim menjelaskan tentang e-CD. “Aplikasi ini merupakan inovasi baru dari Bea Cukai, dan sebuah terobosan dalam mengikuti perkembangan dunia teknologi informasi. Cukup dengan smartphone, penumpang dapat mengisi customs declaration. Tidak perlu repot antri dan mudah,” katanya.
Menurut Meidy, Bandara Internasional SMB II melayani penerbangan regular dari Singapura dan Malaysia. Selain itu, juga dari Jedah untuk penerbangan haji umrah. Dalam satu bulan, jumlah penerbangan sebanyak 60 penerbangan dengan jumlah penumpang rata-rata 10.000 orang.
"e-CD hadir membawa kemudahan untuk penumpang maupun maskapai karena waktu yang diperlukan menyampaikan pemberitahuan pabean lebih cepat dibanding manual formulir customs declaration,sesuai tagline kita Cepat dan Ga Ribet, dan aplikasi ini sudah bisa kita install di ponsel android dan iphone," sebutnya.
Diharapkan kedepan dengan penerapan aplikasi e-CD dapat terus meningkatkan pelayanan Bea Cukai di bandara internasional khususnya terminal kedatangan internasional lebih baik dan mengurangi waktu antrian.(adv/jpnn)