Tingkatkan Mutu Pakan, Kementan Terbitkan Regulasi Baru
jpnn.com, BOGOR - Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 22/Permentan/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.
“Permentan ini merupakan revisi dari Permentan Nomor 19/Permentan /OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pakan," kata Direktur Pakan Sri Widayati mewakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian di Bogor, Selasa (19/9).
Sri menjelaskan, dengan adanya perubahan tersebut, maka peraturan ini perlu disosialisasikan kepada stakeholders, utamanya produsen pakan. Untuk itu, pada acara sosialisasi ini diundang Kepala Dinas Provinsi yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan; Pimpinan Perusahaan Pakan; Ketua Asosiasi Bidang Pakan, Perunggasan, dan Obat Hewan; Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) Bekasi; Laboratorium Pengujian Mutu Pakan; dan Jajaran Ditjen Peternakan dan Lesehatan Hewan.
"Secara garis besar Permentan 22/2017 mengatur bahwa semua pakan yang dibuat atau diproduksi untuk diedarkan baik yang diperdagangkan maupun tidak, wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) serta Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan," jelasnya.
Untuk memperoleh NPP Pelaku Usaha atau pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Sri menegaskan, salah satu persyaratan teknis yang harus dilengkapi adalah pakan yang didaftarkan harus lulus Uji Mutu dan Keamanan Pakan. Untuk itu pemohon berkewajiban untuk mengirim sampel ke Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
Kalau selama ini penerbitan sertifikasi hanya bisa dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan di Bekasi, maka saat ini bisa dilakukan di Laboratorium Pemerintah Daerah yang telah terakreditasi, yaitu Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak Cikole, Jabar dan Laboratorium Pakan Dinas Provinsi Kalimantan Barat.
"Kelulusan Uji Mutu dan Keamanan Pakan ditentukan oleh pemenuhan kandungan nutrisi dan anti nutrisi pakan/bahan pakan seperti telah dipersyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk pakan yang belum mempunyai SNI,"ucapnya.