Tingkatkan Pengawasan, BP Migas Gandeng KPK
Senin, 14 November 2011 – 15:39 WIB
Diketahui, KPK memberi tenggat waktu selama sebulan kepada BP Migas untuk merapihkan aset pendataan keuangan dan aset negara dari sektor migas. "Kami tidak akan ragu bersikap tegas meskipun sudah ada kerja sama," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar, yang turut mendampingi.
Ketegasan ini bersumber dari kesigapan KPK menyelamatkan uang negara dari sektor migas sekira Rp152 triliun yang disebabkan keteledoran dalam pendataan keuangan dan aset negara. “Nah disinilah letak potensi terjadinya kerugian negara. Bila tidak tertata dengan baik, maka aset-aset milik negara sangat mudah hilang atau dihilangkan,” ujar Haryono. (fir/jpnn)