Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tingkatkan Penjualan Ikan, KKP Rangkul Berbagai Pihak

Kamis, 16 November 2017 – 11:14 WIB
Tingkatkan Penjualan Ikan, KKP Rangkul Berbagai Pihak - JPNN.COM
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Pengelolaan perikanan berkelanjutan dalam rangka pemenuhan produk perikanan yang bertanggung jawab telah menjadi tuntutan global, tidak terkecuali bagi Indonesia yang merupakan salah satu negara produsen hasil perikanan terbesar dunia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) bekerja sama dengan Sustainable Fisheries Partnership (SFP) menyelenggarakan Indonesia Fisheries and Aquaculture Forum.

Jim Cannon, CEO Sustainable Fisheries Partnership mengatakan tujuan forum untuk meningkatkan partisipasi supply chains dan menghadirkan dialog antara pemasok, produsen, dan regulator.

"Hal ini sangat penting untuk mengetahui apa yang sedang terjadi di negara produsen, khususnya keterlibatan pemerintah dalam menyusun rencana dan peraturan dalam memastikan perikanan Indonesia berkelanjutan," ujar Jim.

Sementara Nilanto Perbowo, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mengatakan berbagai aturan dan standar produk ekspor yang telah lebih dulu diberlakukan di Uni Eropa maupun negara lainnya.

Mengingat, Amerika Serikat salah satu negara tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia untuk produk udang, tuna, dan rajungan.

Volume ekspor Indonesia ke Amerika pada 2016 mencapai 180 ribu ton atau senilai USD1,6 miliar, meningkat 11,8 persen (volume) atau 10,67 persen (nilai) dari tahun sebelumnya.

Di sisi lain, tarif bea masuk produk perikanan (seafood) Indonesia di Uni Eropa masih cukup tinggi sekitar 6-24 persen. Sedangkan Timor Leste, Papua Nugini, Vietnam, dan beberapa negara lain mendapatkan tarif bea masuknya jauh lebih rendah dan bahkan tidak dikenakan tarif bea masuk.

Sudah tiga tahun berjalan, Indonesia sudah saatnya juga mendapatkan tarif yang sama 0 persen, hal ini yang sedang diperjuangkan KKP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News