Tinjau Ulang Sisminbakum
Minggu, 26 September 2010 – 18:51 WIB
Karena itu, Ahmad Yani berharap, kejaksaan agung harus memastikan adanya standardisasi hukum untuk menghindari munculnya peradilan sesat demi kepentingan pribadi para jaksa. "Seperti dalam kasus VLCC, Jaksa membebaskan Laksamana Sukardi dengan alasan tak ada kerugian negara. Dalam kasus sisminbakum, kejaksaan agung tak melakukan apapun walau tak ditemukan juga kerugian negara," ujar dia.
Anggota Komisi III lainnya, Syarifuddin Sudding menyatakan pihaknya sangat berharap jaksa agung selanjutnya menekankan perubahan internal, dengan fokus dua agenda penting.Yang pertama adalah membersihkan dan membasmi jaringan mafia hukum yang ada didalam Kejagung.
Menurut Sudding, reformasi total internal dan kultur itu harus dilaksanakan khususnya terhadap jaksa yang terkooptasi perilaku korup.Perilaku demikian yang menjadi alasan utama munculnya keputusan aneh maupun hasil penyelidikan yang tak benar dikeluarkan oleh para jaksa, ujar Sudding. "Karena perilaku seperti itulah maka banyak kasus tekayasa tadi muncul. Ada kasus yang layak yang di-SP3-kan seperti Sisminbakum, namun tidak diberikan. Sementara yang tak laik dihentikan justru diberikan SP3," kata sudding.